Minggu, 13 Desember 2015

Pajak Penghasilan pasal 26

Pengertian
Menurut pasal 2 ayat 4 undang-undang pajak penghasilan yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang didirikan dan tidak bertempat kedudukan Indonesia di Indonesia yang:
1. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
2. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau kegiatan Indonesia
Sedangkan yang dimaksud dengan BPUPKI adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang sudah bertempat tinggal di Indonesia Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang didirikan dan tidak bertempat kedudukan Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan manusia yang dapat berupa jasa maupun usaha.

Pemungut PPH Pasal 26
Yang termasuk dalam pemungutan pajak PPh pasal 26 itu:
A. Badan pemerintah
B.  subjek pajak dalam negeri
C. Penyelenggaraan kegiatan
D. Bentuk usaha tetap
E. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

Objek PPh Pasal 26
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
dividen;
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan
pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
Keuntungan karena pembebasan utang.
2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
4. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

5. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

Cobtoh perhitungan pph pasal 26
1. Suatu badan subjek pajak dalam negeri pembayaran royalti sebesar 100 juta rupiah kepada wajib pajak luar negeri subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan sebesar 20% dari 100 juta rupiah.
Pajak yang harus dipungut:
20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar