Sabtu, 12 Desember 2015

Pajak Penghasilan Pasal 24

Konsep Dasar PPh Pasal 24
- PPH yang mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terletak di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.
- pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya pengertian dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia
- Indonesia Textile editing Ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation

OBJEK PPH PASAL 24
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekurita lainya adalah negeara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan
b. penghasilan berupa bungya, royalti, dan sewa
c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak
d. penghasilan beurpa imbalan sehubungan dngan jasa , pekerjaan, dan alat kegiatan negara
e. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat tetap berada
f. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian adri suatu BUT adalah negara tempat BUT berada.

Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan perkreditan pajak luar negeri. Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampirkan:
1)Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2)Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
3)Dokumen pembayaran pajak di luar negeri

          Permohonan kredit pajak luar negeri tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Contoh Perhitungan
PT ABC pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Penghasilan beruba laba usaha di dalam negeri Rp300.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara A Rp200.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara B Rp400.000.000 dan rugi usaha dari negara C Rp250.000.000. Jika tarif pajak yang berlaku di negara A, B dan C masing-masing 20%, 30% dan 40%. Hitung PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia!
menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasian dari DN                     Rp300.000.000
penghasilan dari neg A                Rp200.000.000
penghasilan dari negara B            Rp400.000.000
total penghasilan kena pajak        Rp900.000.000
menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000                   Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000                   Rp    7.500.000
30% x Rp800.000.000                 Rp240.000.000
Total pajak terutang                     Rp252.500.000
menhitung maksimal kredit pajak yang diperbolehkan:
di neg A = (200.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp  56.111.106
di neg B = (400.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp112.222.212
pajak yang dibayarkan atau terutang di LN:
di Negara A     20% x Rp200.000.000 =  Rp  40.000.000
di Negara B      30% x Rp400.000.000  =   Rp120.000.000
dari perhitungan di atas maka kredit pajak (PPh pasal 24) adalah:
dari Neg A           Rp  40.000.000
dari Neg B           Rp112.222.212
total                      Rp 152.222.212

Tidak ada komentar:

Posting Komentar