Jumat, 11 Desember 2015

KONSEPD DASAR PAJAK PENGHASILAN

SUBYEK PAJAK

Subjek pajak adalah orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu:
A. Subjek pajak dalam negeri
Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah salah satu di bawah ini :
1. Orang pribadi yang tinggal di Indonesia
2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
3. Badan yang diberikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

B. Subjek pajak luar negeri
Yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah salah satu di bawah ini:
1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap Indonesia
3. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
4. Badan yang tidak dirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap Indonesia.

Tidak termasuk subyek pajak
1. Badan perwakilan asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik
3. Organisasi-organisasi internasiaonal yang di tetapkan keputusan menteri keuangan
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.

Objek pajak penghasilan
A. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honarium. Dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang pajak penghasilan
B. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
C. Laba usaha
D. Keuntungan karena penjualan atau karena penghasilan harta.
E. Royalti
F. BungA
G. Premi asuransi
H. Keuntungan karena selisih kurs mata uang.

Tidak termasuk subyek pajak
a. Harta termasuk setoran tunai yang diterima Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b. Bantuan, sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
c. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dan oleh badan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Warisan
e. Dividen atau bagian laba yang diterima akibat penyertaan modal pada yang sudah dikenakan PPh final.
j. Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali jumlahnya tidak lebih dari 350 juta rupiah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk:
1. KUKESRA (Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera)
2. KUT (Kredit Usaha Tani)
3. KPRSS (Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana)
4. KUK (Kredit Usaha Kecil)
5. Kredit lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan BI dalam rangka mengembangkan usaha kecil dan koperasi (yang merupakan jumlah kumulatif dari satu atau beberapa bank kreditur)

Dasar pengenaan pajak
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak.

PRTKP(Penghasulan tidak kena pajak)
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:

Rp 36.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp 3.000.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 36.000.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp 3.000.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 29 Juni 2015.

Penghasilan kena pajak
(Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan neto dikurangiPenghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP terbaru.
Pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP terbaru.
Bagi bukan pegawai seperti tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, PKP yang dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar