Sabtu, 12 Desember 2015

Pajak Penghasilan Pasal 23

Subjek PPH PASAL 23
1. Pemotong PPh Pasal 23:
A. Badan pemerintah
B. Wajib pajak badan dalam negeri
C. Bentuk usaha tetap
D. Penyelenggaraan kegiatan
E. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
F. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu.
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23
A. Wp dalam negeri
B. BUT

OBJEK DAN TARIF PPH PASAL 23
1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas:

Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar jasa lainnya tersebut:

Penilai (appraisal);
Aktuaris;
Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Hukum;
Arsitektur;
Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
Perancang (design);
Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Penebangan hutan;
Pengolahan limbah;
Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
Perantara dan/atau keagenan;
Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
 Mixing film;
Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
Internet termasuk sambungannya;
Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
Maklon;
Penyelidikan dan keamanan;
Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
Pembasmian hama;
Kebersihan atau cleaning service;
Sedot septic tank;
Pemeliharaan kolam;
Katering atau tata boga;
 Freight forwarding;
Logistik;
Pengurusan dokumen;
Pengepakan;
Loading dan unloading;
Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
Pengelolaan parkir;
Penyondiran tanah;
Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
Pemeliharaan tanaman;
Permanenan;
Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
Dekorasi;
Pencetakan/penerbitan;
Penerjemahan;
Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Pelayanan pelabuhan;
Pengangkutan melalui jalur pipa;
Pengelolaan penitipan anak;
Pelatihan dan/atau kursus;
Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
Sertifikasi;
Survey;
Tester;

Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Pengecualian Objek PPH PSL 23
1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
4. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
 
Contoh Perhitungan PPH Pasal 23
1. Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah masuk sebesar rp. 15.000.000 kepada PT Maju jaya yang beralamat di jl. Raya No. 7. NPWP: 01.444.777.2.555.000
Jawab: 
1. PPh 23 = w% x Rp 15.000.000 = Rp. 300.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar