Jumat, 11 Desember 2015

BENTUK USAHA TETAP

Pengertian bentuk usaha tetap
Menurut UU pajak, BUT Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
tempat kedudukan manajemen.
cabang perusahaan.
kantor perwakilan
gedung kantor
pabrik.
Bengkel.
Gudang.
ruang untuk promosi dan penjualan.
pertambangan dan penggalian sumber alam.
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Objek pajak BUT
1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT ersebut dari harta yang dimiliki atau dikuasai
2.  Penghasilan kantor pusat dari usaha Kegiatan penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan menjalankan atau yang dilakukan oleh Badan Usaha tetap di Indonesia
3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat sepanjang Terdapat hubungan efektif antara Badan Usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
4. Yang berkenaan dengan Pancasila sebagai dimaksud dengan angka 2 dan 3 boleh dikurangkan dari penghasilan BUT.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar