Rabu, 07 Oktober 2015

TEORI DAN KONSEP PERPAJAKAN

Teori dan konsep Perpajakan

-pengertian pajak
Pajak  adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsungdan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak

-Fungsi Pajak
1. Pembangunan Sarana umum
2. Sumber pembiayaan penyelengaraan negara
3. pembelian lain, seperti pertahanan negara

-ciri-ciri yang melekat pada pajak
1. pajak di punut berdasarkan UU dan pelaksanaanya
2. dalam pembayaran pajak tidak dapat di anjurkan adanya konreparestasi individual
3. pajak di oungut oleh negara baik pemerintah pusat mauoun daerah
4. pajak diperuntuhkan pembiayaan pemerintah

-fungsi : penerimaan-demokrasi
               mengatur-redistribusi
1. fungsi demokrasi : pajak berfungsi mengatu atau melaksanakan di kebijakan di bidang sosial ekonomi , misalnya PPNBM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya.
2. fungsi redistribusi : dalam fungsi redistribusi ini lebih ditekankan unsur oemerataan dan keadilan dalam menyatakan fungsi ini terlihar dari addanya lapisan tarif dalam penfeaan

-pajak progesif
CONTOH : 
penghasilan andi 100,000,000
5% x 50.000.000    = 5,000,000
15%x 50,0000,000 = 7,500,000
total pajak terutang = 12,000,000

-asas-asas pajak
1. Equality - pajak adil dan merrata
2. certainly - tidak sewenang-wenagn, berdasarkan undang-unfang uang di laksanakan
3. convienence-- tidak menyulitkan
4. economy- efiesien

-azass menurut falsafah hukum
1. teori asuransi
2. teori mepentingan
3. teori daya pikul
4. teori bakti
5. teori daya beli

-azas untuk memnunyai 
1. aszas temoat tiinggal
2. azas kebangasaan
3. azas sumber

-azas ekonomi
1. negara- perkonomiian meningkat, pajak tidak menghambat

- perbedaan ooajak dengan retirbusi
RETRIBUSI mendapatkan kontraprestasi secara langsug

-unsur yang melekat pada retribusi
1, pemeingutan harus bedasrkan undang-undang
2. sifat pemungutan dapat di paksakan
3. pemenungutanya disediakan oleh negara
4. di gunakan bagi pengeluaran umum

-sumbangan
Iuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan, yaitu ditunjukkan kepada golongan tertentu, yang dimaksudkan untuk golongan tertentu pula